Apa tugas dan fungsi bpd

Lihat Foto

Shutterstock/Misbachul Munir

Nagari Pariangan adalah salah satu desa teriindah di dunia versi Travel Budget pada 2012.

KOMPAS.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.

Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Baca juga: Kemendesa PDTT Gandeng China Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.

Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.

Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus.

LEMBAGA BPD

BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  • Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  • Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  • Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BATUKANDIK KECAMATAN NUSAPENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

I Gede Sudarta, S.Pd.

Ketua

2

I Wayan Kuta, S.Pd

Wakil Ketua

3

I Gede Darma, S.Pd

Sekretaris

4

I Nyoman Budiasa, S.Pd

Anggota

5

I Komang Ardika

Anggota

6

I Ketut Selasa, S.Pd

Anggota

7

I Komang Kardana

Anggota

8

I Made Sutama, S.Pd

Anggota

9

I Nengah Merta Gunada

Anggota

10

I Nyoman Rika

Anggota

11

I Ketut Sutarya

Anggota

Tugas, Fungsi dan Tata Tertib BPD

BERITA DESA I BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai Keputusan Bupati Nomor 141 / 943 Tahun 2019 tentang Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatipurus Kecamatan Poncowarnao Kabupaten Kebumen pada tanggal 17 Mei 2019.

1. Muhammad Khanip

2. Mukhyidin

3. Turiman

4. Fatkhurosid

5. Sri Poncowati Purwaningsih

Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya.

Apa itu BPD?
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi

Anggota BPD

Bagaimana aturan keanggotaan BPD?

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan 2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa 3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa

4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1. Menggali aspirasi masyarakat 2. Menampung aspirasi masyarakat 3. Mengelola aspirasi masyarakat 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat 5. Menyelenggarakan musyawarah BPD 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya 13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD

BPD memiliki beberapa hak khusus.
Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Kewajiban BPD

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa 3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan 4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa 5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya

6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi 2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis 3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya 4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa 5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa 6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa 7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik 8. Menyusun peraturan tata tertib BPD Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat 9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa 10. Mengelola biaya operasional BPD 11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa

12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Tata Tertib BPD

Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:

BPD menyusun peraturan tata tertib BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat a. keanggotaan dan kelembagaan BPD b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD c. waktu musyawarah BPD d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD e. tata cara musyawarah BPD f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD g. pembuatan berita acara musyawarah BPD Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi a. pelaksanaan jam musyawarah b. tempat musyawarah c. jenis musyawarah d. daftar hadir anggota BPD Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu. Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f meliputi: a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi: a. penyusunan notulen rapat b. penyusunan berita acara c. format berita acara d. penandatanganan berita acara

e. penyampaian berita acara

Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

#BPDMitraKerjaPemerintahanDesa
#BPDHandalMembangunMitraUntukDesa
#KerjaBPDMenguatkanPemerintahanDesa
#BPDJatipurusBisa

Membangun Negara dari Desa

Page 2

Pertemuan Kelompok PKH

JATIPURUS - Pertemuan Kelompok Progran Keluarga Harapan (PKH) Desa Jatipurus yang di dampingi oleh Ibu Asri Septriana Selasa, 05 November 2019 mengadakan pertemuan di rumah Ibu Badriyah kelompo 2 (Bendungan). Adapun kegiatan tersebut sebagai berikut.

1.    Pembukaan

2.    Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKH

3.    Sambutan (Kades dan Kaspem Desa Jatipurus)

4.    Inti

5.    Lain-lain

6.    Penutup

Jalannya acara

1.    Pembukaan

Rapat dibuka pukul 14.00 WIB dengan bacaan “Basmallah” bersama bagi yang berbeda agama menyesuaikan.

2.    Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKH

Semua KPM menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PKH dengan penuh semangat

3.    Sambutan Kades dan Kaspem Desa Jatipurus

-       Informasi terkait akan diadakannya pendataan ulang guna memperbaiki BDT 2015 dan pak kades juga meminta agar KPM yang dikunjungi dan didata oleh petugas agar dapat menjawab semua pertanyaan sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya.

-       Pemberian motivasi dari kades Jatipurus agar KPM sadar akan pentingnya rasa syukur dan terdorong untuk mengundurkan diri secara legowo. Bagi KPM yang dianggap sudah mampu atau sudah tidak layak mendapatkan bantuan, maka dapat dihapus dari pusat. Apabila KPM dikeluarkan dari sistem dan dihapus dari BDT, maka semua jenis bantuan akan hilang, termasuk BPNT, KIS, dan KIP.

-       Jumlah penerima BPNT Desa Jatipurus yaitu sebanyak 114 orang.

-       Kaspem Jatipurus menyampaikan terkait BPNT yang bermasalah, yaitu BPNT yang tidak keluar baik dari awal maupun beberapa bulan belakangan ini.

-       Kaspem Jatipurus juga menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke pihak yang berwenang, tetapi memang belum ada tindakan nyata dari pihak yang menerima laporan.

4.    Inti

-       Menyampaikan terima kasih atas kehadiran KPM

-       Diskusi tentang  “menjadi orang tua yang lebih baik” dan menghimbau KPM untuk mempraktikkannya di rumah.

-       Diskusi terkait penyaluran bantuan tahap IV dan tidak ada permasalahan, artinya bahwa semua bantuan sudah tersalurkan.

5.    Lain-lain

Diharapkan kerjasama dan kekompakannya dalam kegiatan ini, pendamping PKH diharapkan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan KPM bisa mempraktikkan materi yang disampaikan pendamping.

6.    Penutup

Rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dengan bacaan ”Hamdallah” bersama.

Page 3

Peta Pembangunan Jalur Tol di Kebumen

BERITA DESA I Memperlancar konektivitas antar Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, pemerintah akan segera merealisasikan rencana pembangunan jalan Tol Cilacap-Yogyakarta. Rencananya proses konstruksi jalan tol sepanjang 121,75 km ini akan dimulai pada kuartal 3 (Q3) tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), penyiapan proyek dan proses tender Tol Cilacap - Yogyakarta ini akan berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023. Selanjutnya proses financial close dan pembebasan lahan akan berlangsung di tahun 2023-2024. Setelah itu, proses konstruksi pun akan dilakukan secara bertahap mulai 2024 hingga 2029.

Proyek ini akan didanai dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan besar investasi mencapai Investasi Rp 38,47 triliun. Spesifikasi lainnya adalah lebar bahu 1,5 meter, lebar bahu luar 3 meter dan lebar media (termasuk bahu dalam) 5,5 meter. Sementara itu, lebar rumija jalan tol ini sebesar 80 meter minimum. Kemudian lebar zona bebas sebesar 9 meter. Bila selesai dikerjakan, jalan tol Cilacap – Yogyakarta akan memiliki masa konsesi 50 tahun denan perkiraan volume lalu lintas per tahun 2026 sebesar 10.800 kendaraan/hari.

Jalan Tol Cilacap–Yogyakarta ini akan terkoneksi dengan Jalan Tol Gedebage–Tasik–Cilacap, rencana Jalan Tol Pejagan-Cilacap serta dengan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulonprogo. Jalan tol ini akan memiliki 8 simpang susun yakni JC Cilacap (Titik akhir Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap), IC Maos 14+700, IC Soempioeh STA 37+300, IC Gombong STA 56+800 IC Kebumen STA 73+500, IC Kutoarjo STA 97+600, IC Purworejo STA 114+300 serta on/off Kulonprogo 120+400 (Titik akhir jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA).

//www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/properti/read/2022/03/29/124550521/proyek-tol-cilacapyogyakarta-bakal-telan-dana-rp-38-triliun
 

Download disini: Atlas Cilacap Yogjakarta

Page 4

Sebanyak 27 Ekor Kambing dan 7 Ekor Sapi Qurban di Desa Jatipurus Tahun 2022

BERITA DESA I Sebanyak 7 Sapi dan 27 Kambing di Qurbankan pada hari Raya 'idul Adha Minggu, 10 Juli 2022 yaitu bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H. Setelah dilaksanakan Sholat 'iedul Adha warga bergotong Royong  untuk melaksanakan penyembelihan hewan Qurban di masing- masing Mushola atau tempat yang sudah di tentukan oleh panitia Qurban masing- masing Dusun.

Adapun Jumlah dari Masing-masing Dusun : 

Jurutengah  Kambing : 7 ekor

Sapi : 3 ekor

Karanggayam  Kambing : 3 ekor

Sapi : 3 ekor

Sikebo  Kambing :1 ekor

Sapi : 1 ekor

Bendungan  Kambing : 11 ekor

Sapi : - 

Jatisawit  Kambing : 5 ekor

Sapi : -

                 Karena tidak semua Dusun ada Qurban Sapinya, saya mengharapakan semua Kepala Keluarga bisa menikmati Daging Hewan Qurban ini dan masing- masing pantia bisa saling koordinasi untuk bisa mendapatkan daging Qurban sapi ini Imbuh Sobirin Kepala Desa Jatipurus.

Semua Hewan Qurban aman tidak ada tanda-tanda hewan terkena penyakit PMK imbuh Adi Setia Irawan selaku Kader Keswan Desa Jatipurus.

Page 5

Page 6

Kemenag gelar sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1443 H

BERITA DESA I Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1443 Hijriah. Sidang akan dilakukan hari  ini Jum'at, 1 April 2022 secara hybrid. Sidang isbat digelar sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hijriah.⁣ ⁣ Sidang isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam. Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, BMKG, serta undangan lainnya.⁣ ⁣ Nantinya, sidang isbat dibagi jadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1443 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Kedua, pelaksanaan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1443 Hijriah. Sesi ini digelar secara tertutup setelah salat Magrib.⁣ ⁣

Selain data hisab (informasi), sidang isbat akan merujuk pada hasil rukyatul hilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 78 lokasi di seluruh Indonesia.⁣

Sumber : Detikcom

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ⁣Twitter : PemdesJatipurus Instagram : pemdes_jatipurus Facebook : Pemdes Jatipurus Website : jatipurus.kec-poncowarno.kebumenkab.go.id Mail :

No. HP : 082137567779

Page 7

Hari Hansip Nasional Tahun 2022

BERITA DESA I Hansip merupakan salah satu komponen pertahanan Negara yang terbentuk jauh sebelum Indonesia merdeka, organisasi pertahanan sipil (hansip) mulanya di dirikan pada zaman kolonial belanda yang bertujuan untuk melindungi dan menghadapi dari serangan udara yang di lakukan oleh pihak jepang.

.Pada awal mula terbentuknya organisasi tersebut namanya bukanlah hansip atau linmas melainkan Lucht Bescherming Dients yang di singkat dengan (LBD), tujuan terbentuknya LDB ialah untuk menjadi tim gerak cepat dalam melindungi masyarakat.

.Setelah berjalannya waktu hingga Indonesia meraih kemerdekaan, organasisi tersebut dilindungi dan bernaung di bawah hukum yang telah di tetapkan oleh Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962.

.Hansip yang awal mulanya hanya bergerak dalam kegiatan yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan berubah peran menjadi membantu menjaga keamanan lingkungan sehingga tepatnya pada tahun 2002 hansip berubah menjadi LINMAS (Lindungan Masyarakat). Sejak itulah di tetapkannya Hari Pertahanan Sipil yang tepatnya pada tanggal 19 April yang diperingati pada setiap tahunnya.

Page 8

Penerima Bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat Desa Jatipurus Tahun 2022

BERITA DESA I Berbagai bantuan sa'at ini di terima oleh masyarakat dalam berbagai bentuk dan jenis bantuan. Bantuan yang di terima kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (13/04/2022) antara lain Program Keluarga Harapan (PKH),  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Jatipurus tahun 2022 ini yang sudah di dapatkan oleh KPM antara lain :

  1. Program Keluarga Harapan : 83 KK
  2. Bantuan Pangan Non Tunai : 143 KK
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa : 82 KK

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat tahun 2022 di Desa Jatipurus sebanyak 226 Kepala Keluarga.

Page 9

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2022 Pertama diSalurkan

BERITA DESA I Bertempatan di Aula Balai Desa Jatipurus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Jatipurus sebesar Rp 900.000,00 untuk bulan Satu, Dua dan Tiga Senin, 11 April 2022.

Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai  (BLT-DD) tersebut langung di Monitoring Camat Poncowarno (Tjahjo Sambodo N.W.,S.Sos.,M.Si.) dan memberikan sambutan secara langsung terhadap Keluarga Penerima Manfaat terkait Tujuan pemberian BLT dan penggunaan bantuan BLT DD.

Tujuan,BLT DD 

  • Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan ( SDGs nomor 1 )
  • Pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19
  • Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama dan sebagai perlindungan sosial masyarakat

Manfaat bagi KPM : 

  •  Penurunan beban pengeluaran bagi KPM
  • Agar masyarakat miskin tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, kebutuhan sehari-hari
  • Mencegah turunnya taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomiuan 

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2022 ini sebanyak 82 Kepala Keluarga di salurkan secara Tunai selama 12 Bulan dan Perbulan mendapatkan sebesar Rp 300.000,00/ KK. Kami mengharap bantuan BLT DD ini benar-benar untuk kebutuhan sehari-hari imbuh Sobirin Kepala Desa Jatipurus.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA