Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Skip to content

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Secara konseptual, PBB dikenakan sehubungan dengan hak atas bumi, kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi, dan penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.

Objek PBB

Berdasarkan definisi atas PBB, dapat disimpulkan bahwa Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Definisi bangunanan mencakup pula:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, emplasemen, dan lain-lain yang menjadi satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;      
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah
  5. tempat olah raga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
  9. fasilitas lain yang memberikan manfaat;

Bukan Objek PBB

Secara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB. Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:

  1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan tersebut;
  2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak;
  4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek PBB

Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak berubah menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban untuk membayar PBB.

Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak apabila belum diketahui secara jelas Wajib Pajak atas suatu Objek PBB. Sebagai contoh, Tuan A memanfaatkan tanah milik Tuan B untuk kegiatan pertanian dan pemanfaatan tersebut bukan didasarkan atas adanya suatu hak (misalnya pengalihan hak atas tanah) atau bukan karena perjanjian (misalnya perjanjian pemanfaatan tanah antara Tuan A dan Tuan B). Dalam kondisi demikian, Tuan A yang memanfaatkan tanah milik Tuan B dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

Atas penetapan sebagai Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Subjek Pajak dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukanlah Wajib Pajak atas Objek PBB dimaksud. Apabila keterangan yang diajukan kemudian disetujui, Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan. Namun, jika keterangan yang diajukan tidak disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Dalam hal setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

Perlu dipahami bahwa penetapan sebagai wajib pajak atau bukti pembayaran atau pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kewenangan Pemungutan PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan pemungutan PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 .

#PBB Sektor Lainnya #PBB Sektor Perhutanan #PBB Sektor Perkebunan #PBB Sektor Pertambangan Migas #PBB Sektor Pertambangan Minerba #PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi

Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB artinya pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya.

Selain itu, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan yang artinya besarnya jumlah pajak ditentukan berdasarkan objek pajak (tanah dan/atau bangunan). 

Dasar Hukum

Aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tertuang dalam:

Dasar Pengenaan PBB

Selanjutnya, dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang dimaksud NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak dalam transaksi jual beli bumi dan bangunan. 

Besarnya NJOP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan nilai jual yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. NJOP ini ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Faktor yang mempengaruhi penetapan NJOP, antara lain:

  • Faktor dasar penetapan NJOP Bumi yaitu letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan. 
  • Selain itu, faktor dasar penetapan NJOP Bangunan adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

Apa saja yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan?

Objek Pajak PBB

Kemudian, objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:

  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contohnya adalah tanah, ladang, sawah, kebun, pekarangan dan seterusnya.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya adalah rumah tempat tinggal, bangunan domisili usaha, gedung bertingkat, jalan tol, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan:

  • untuk semata-mata kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, kebudayaan nasional, pendidikan dan tidak untuk mencari keuntungan, contohnya masjid, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan dan sebagainya.
  • untuk pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  • sebagai hutan lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, penggembalaan yang desa kuasai dan tanah negara yang belum dibebani hak.
  • oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak?

Berikut ini kriteria untuk mengetahui apakah seseorang wajib membayar PBB setiap periode tahunnya. Kriteria ini sesuai dengan UU No.12/1994 dan UU No.12/1985, antara lain:

  • Mempunyai bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah).
  • Memperoleh manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki.
  • Mempunyai bangunan fisik.
  • Mempunyai hak dan kekuasaan atas bangunan.
  • Mendapatkan beragam manfaat aset bangunan.

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Selain itu, pemerintah telah mengatur tarif pajak dalam Pasal 5 UU No.12 tahun 1985 jo. UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tarifnya adalah 0.5%. NJKP ini adalah nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. 

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.201/KMK.04/2000 menyebutkan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah 40% jika NJOP lebih dari Rp 1 miliar atau 20% jika NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, ada ketentuan rumusnya. Elemen penting untuk menghitungnya, terdiri dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Berikut ini rumusnya:

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB. 

Note: 

40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000 (>1 miliar)

20% apabila kurang dari Rp1.000.000.000 (<1 miliar)

  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Contoh Menghitung PBB

PT Sejahtera Sukses mempunyai lahan di Jakarta dengan mempunyai tanah seluas 700 meter persegi dengan luas bangunan 500 meter persegi. 

Diketahui NJOP tanah per meter adalah Rp 6000.000 dan harga bangunan per meter Rp 1.200.000.

  • Langkah pertama: Menghitung NJOP Bumi dan Bangunan

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).

Jadi, 

NJOP = (NJOP Bumi = 700 meter persegi x Rp 6.000.000) + (NJOP Bangunan = 500 meter persegi x Rp 1.200.000)

NJOP = Rp 4.200.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 4.800.000.000

  • Langkah Kedua: Menghitung NJKP

NJKP = 40% x Rp 4.800.000.000 = Rp 1.920.000.000

  • Langkah Ketiga: Menghitung Pajak

PBB = 0,5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 9.600.000

Jadi besaran PBB yang harus PT Sejahtera Sukses adalah Rp 9.600.000.

Itulah ulasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan pajak, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Author: Uswatun Hasanah