Skip to content
Show
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Secara konseptual, PBB dikenakan sehubungan dengan hak atas bumi, kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi, dan penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan. Objek PBBBerdasarkan definisi atas PBB, dapat disimpulkan bahwa Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sementara itu, bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Definisi bangunanan mencakup pula:
Bukan Objek PBBSecara prinsip, seluruh bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB. Namun demikian, bumi dan/atau bangunan dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal:
Subjek PBBSubjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak berubah menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban untuk membayar PBB. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan Subjek Pajak sebagai Wajib Pajak apabila belum diketahui secara jelas Wajib Pajak atas suatu Objek PBB. Sebagai contoh, Tuan A memanfaatkan tanah milik Tuan B untuk kegiatan pertanian dan pemanfaatan tersebut bukan didasarkan atas adanya suatu hak (misalnya pengalihan hak atas tanah) atau bukan karena perjanjian (misalnya perjanjian pemanfaatan tanah antara Tuan A dan Tuan B). Dalam kondisi demikian, Tuan A yang memanfaatkan tanah milik Tuan B dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak. Atas penetapan sebagai Wajib Pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Subjek Pajak dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukanlah Wajib Pajak atas Objek PBB dimaksud. Apabila keterangan yang diajukan kemudian disetujui, Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan. Namun, jika keterangan yang diajukan tidak disetujui, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Dalam hal setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui. Perlu dipahami bahwa penetapan sebagai wajib pajak atau bukti pembayaran atau pelunasan PBB bukan merupakan bukti pemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kewenangan Pemungutan PBBBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan pemungutan PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Referensi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 . #PBB Sektor Lainnya #PBB Sektor Perhutanan #PBB Sektor Perkebunan #PBB Sektor Pertambangan Migas #PBB Sektor Pertambangan Minerba #PBB Sektor Pertambangan Panas Bumi
Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB artinya pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Selain itu, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan yang artinya besarnya jumlah pajak ditentukan berdasarkan objek pajak (tanah dan/atau bangunan). Dasar HukumAturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tertuang dalam: Dasar Pengenaan PBBSelanjutnya, dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang dimaksud NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak dalam transaksi jual beli bumi dan bangunan. Besarnya NJOP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan nilai jual yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. NJOP ini ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Faktor yang mempengaruhi penetapan NJOP, antara lain:
Objek Pajak PBBKemudian, objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBBSedangkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan:
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Siapa yang Menjadi Subjek Pajak?Berikut ini kriteria untuk mengetahui apakah seseorang wajib membayar PBB setiap periode tahunnya. Kriteria ini sesuai dengan UU No.12/1994 dan UU No.12/1985, antara lain:
Bagaimana Cara Menghitung PBB?Selain itu, pemerintah telah mengatur tarif pajak dalam Pasal 5 UU No.12 tahun 1985 jo. UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tarifnya adalah 0.5%. NJKP ini adalah nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.201/KMK.04/2000 menyebutkan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah 40% jika NJOP lebih dari Rp 1 miliar atau 20% jika NJOP kurang dari Rp 1 miliar. Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, ada ketentuan rumusnya. Elemen penting untuk menghitungnya, terdiri dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Berikut ini rumusnya:
Note: 40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000 (>1 miliar) 20% apabila kurang dari Rp1.000.000.000 (<1 miliar)
Contoh Menghitung PBBPT Sejahtera Sukses mempunyai lahan di Jakarta dengan mempunyai tanah seluas 700 meter persegi dengan luas bangunan 500 meter persegi. Diketahui NJOP tanah per meter adalah Rp 6000.000 dan harga bangunan per meter Rp 1.200.000.
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan). Jadi, NJOP = (NJOP Bumi = 700 meter persegi x Rp 6.000.000) + (NJOP Bangunan = 500 meter persegi x Rp 1.200.000) NJOP = Rp 4.200.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 4.800.000.000
NJKP = 40% x Rp 4.800.000.000 = Rp 1.920.000.000
PBB = 0,5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 9.600.000 Jadi besaran PBB yang harus PT Sejahtera Sukses adalah Rp 9.600.000. Itulah ulasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan pajak, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author: Uswatun Hasanah |