Apa saja upaya pemerintah dalam Mengatasi PELANGGARAN lalu lintas

Andrea R Sumampow


Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana penerapan hukum lalu lintas, bila terjadi pelanggaran menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 dan apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas. Pertama, penerapan hukum terhadap suatu tindak pidana merupakan tugas pemerintah sebagai pejabat yang berwenang melakukan suatu penerapan hukum terhadap suatu perbuatan pidana; Pelanggaran terhadap UU LLAJ dapat dilakukan pengawasan dan juga penegakan oleh kepolisian lalu lintas yang bertugas mengatur ketertiban dalam berlalu lintas; Penerapan UU lalu lintas dapat dilakukan dengan melakukan penyidikan, penuntutan, pengadilan, bahkan eksekusi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Kedua, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, serta berwenang melakukan tindakan dalam menjamin ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam penerapan hukum lalu lintas semua komponen harus saling berinteraksi yaitu manusia sebagai pengguna jalan, kendaraan dan jalan. Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas dari para penegak hukum dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta perhatian dan penanganan yang lebih serius dari pemerintah kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.

Kata kunci: Penegakan hukum, berlalu lintas


Metrik

  • visibility 1532 kali dilihat
  • get_app 5174 downloads

Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan. Masalah lalu lintas bukan hanya soal kemacetan dan kecelakaan, tetapi banyak hal juga yang terjadi di lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah hal yang paling sering terjadi di jalan raya, masalah lalu lintas juga diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Dari paparan di atas dapat dirumuskan sebagai berikut: apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi, faktor apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas serta bagaimana penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Hasil penelitian ini menunjukkan tentang apa-apa saja pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Mengemudikan kendaraan sambil menelepon; Kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein; Mengemudikan kendaraan melawan arus; Tidak memiliki SIM dan STNK; Kendaraan tidak layak jalan; Parkir sembarangan; Mengemudi dalam keadaan mabuk. Faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas: Faktor penegak hukum; Faktor sarana/fasilitas lalu lintas; dan Faktor masyarakat. Sehingga Proses Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas: Upaya preventif atau tindakan pencegahan; Upaya represif atau menindak dengan mengkaji ulang suatu peristiwa yang terjadi sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang–undang; mengadakan patroli – patroli rutin dan operasi rutin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pelanggaran lalu lintas sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya. Cara mengatasinya dengan mengutamakan upaya preventif atau tindakan pencegahan dan represif. Pihak kepolisian setidaknya harus memahami betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Salah satu tindakan yang harus menjadi perhatian polisi ialah sanksi pelanggaran yang tegas.

Afrita, N., & Muchtar, H. (2019). Upaya POLANTAS dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Siswa SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu Tapan. Journal of Civic Education, 2(4), 345-356. //doi.org/10.24036/jce.v2i5.294

Page 2

Afrita, N., & Muchtar, H. (2019). Upaya POLANTAS dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas Siswa SMK Negeri 1 Ranah Ampek Hulu Tapan. Journal of Civic Education, 2(4), 345-356. //doi.org/10.24036/jce.v2i5.294

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang dengan studi peran Polrestabes dan Pemerintah Kota. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Faktor- faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang?; Upaya apa saja yang dilakukan oleh Polrestabes dan Pemerintah Kota Semarang untuk menekan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang? . penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Metode pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan guna mendapatkan data – data akurat mengenai jumlah dan jenis pelanggaran lalu lintas dari tahun ke tahun. Analisis data dalam penulisan ini dengan metode Deskriptif kualitatif, yakni data digambarkan secara kualitatif baru kemudian dianalisis. Hasil studi ini menunjukan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang tidak stabil atau mengalami penurunan dan kenaikan drastis dalam kurun waktu 3(tiga) tahun. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yakni faktor penegak hukum, faktor kesadaran masyarakat, serta faktor sarana dan prasarana. Polrestabes melakukan upaya preemtif,preventif, dan represif untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang, sedangkan Dinas Perhubungan selaku Pemerintah Kota melakukan upaya penertiban tentang laik jalan kendaraan barang,angkutan umum dan persyaratan perijinan sesuai dengan wewenangnya. Penelitian ini menyarankan perlunya ditingkatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, peningkatan jumlah personil Satlantas Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana jalan dan rambu-rambu lalu lintas, serta diperlukan kesadaran dan kerjasama dari masyarakat itu sendiri untuk menaati peraturan lalu lintas agar tercipta kondisi yang diinginkan yaitu keamanan, keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Q. PPKnBuatlah 20 pertanyaan tentang pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup kelas 8 bab 1 semester 1 beserta jawabannya.​

Buatlah Time Line (urutan peristiwa) dimulai dari awal pembentukan BPUPKI, PPKI sampai dengan Proklamasi beserta penjelasannya !

TOLONG BANTU JAWAB KA​

pada tangal 15 Agustus 1945, jepang menyerah tanpa syarat kepada...​

Apa makna proklamasi kemerdekaan menurutmu? Tulislah paling sedikit tiga makna proklamasi kemerdekaan menurutmu! ​

1. Salah satu upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan juga penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila terjadi pada masa awal kemerde … kaan tahun 1945 - 1959. Berikut ini adalah upaya- upaya yang dilakukan, kecuali .... A. pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun B. Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia C. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)D. Pemberontakan G30SPKI​

Pancasila digunakan sebagai petunjuk dala kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Hal ini berarti Pancasila berfungsi sebagai .... a. dasar negara b. pan … dangan hidup c. sumber hukum d. perjanjian luhur​

ada yang tau jawaban tema 2 kelas 6 halaman 1 dan 2 ngga?​

Pancasila berarti lima aturan yaitu ?

Bagaimanakah kedudukan sila pertama dalam Pancasila​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA