Pemeriksaan Kesehatan dibagi menjadi 3 yaitu:
- Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Bekerja
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus
Menurut Pasal 2 Per Men 02-1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja bahwa pekerja yang diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dia bekerja adalah untuk memastikan bahwa kondisi kesehatan tenaga kerja tersebut dalam kondisi prima dan tidak sedang menderita suatu penyakit menular yang berpotensi menularkan penyakitnya tersebut kepada tenaga kerja lainnya. Selain itu juga
untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini memang cocok dengan pekerjaan yang akan dibebankan kepadanya. Semua perusahaan sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No.1 tahun 1970 harus mengadakan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja.
Sementara itu pada pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kerja meliputi pemeriksaan
- Fisik lengkap,
- Kesegaran jasmani,
- Rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin,
- Serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
- Pengecualian untuk pelaksanaan medical check up sesuai dengan pasal 2 ayat (7) yang berbunyi jika 3 (tiga) bulan sebelum permintaan medial check up ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang dimaksud pasal 1 (sub d) peraturan tersebut, maka tenaga kerja tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum kerja.
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA
Selain pemeriksaan kesehatan sebelum
bekerja adalagi pelaksanaan medical check up atau biasa disebut pemeriksaan kesehatan berkala atau MCU tahunan dimana pemeriksaan periode ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya (umumnya dilalkukan satu tahun sekali atau sesuai dengan jenis pekerjaannya (Pasal 3 ayat (2)), serta menilai kemungkinan adanya pengaruh dari pekerjaan awal yang mungkin perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. (Pasal 3 ayat (1))
Adanya
pemeriksaan kesehatan berkala ini salah satu tujuannya adalah untuk mengetahui kemungkinan pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan. Hal ini bisa dilihat dengan membandingkan hasil MCU sebelum bekerja dengan MCU berkala.
PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS
Selain kedua pemeriksaan tersebut diatas adalagi jenis MCU yaitu pemeriksaan kesehatan khusus. MCU khusus ini dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau
golongan-golongan tenaga kerja tertentu. (Pasal 5 ayat (1)).
Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan terhadap: (Pasal 5 ayat (2))
- Tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
- Tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
- Tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai
gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Umumnya biaya pelaksanaan MCU dibebankan kepada Perusahaan atau pengusaha yang bertanggung jawab atas biaya yang diperlukan terhadap pelaksanaan MCU diatas. (Pasal 9)
TUJUAN DILAKSANAKANNYA PEMERIKSAAN KESEHATAN
Berikut merupakan tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan yaitu:
Untuk melakukan deteksi dini terhadap kesehatan pekerja. Jangan sampai nantinya
ketika kesehatan pekerja kurang baik dan akan mempengaruhi produktivitas tempat kerja yang baru.
Lebih-lebih lagi jika pekerja tersebut menderita penyakit menular dan tentunya hal ini berpotensi tertularnya rekan kerja yang lain. Sehingga penting pelaksanaan MCU ini untuk proses preventive tersebarnya penyakit-penyakit menular. Bukan hanya penyakit menular tetapi juga penyakit lainnya yang bisa membahayakan dirinya sendiri ataupun karyawan lainnya.
Dengan mengetahui kondisi kesehatan
di awal, maka dapat mencegah atau menunda adanya terjadi komplikasi penyakit.
Bagi perusahaan, dengan pelaksanaan MCU ini diharapkan dapat menekan biaya perusahaan dalam hal kesehatan. Dapat dibayangkan, jika ada karyawan yang sakit, maka akan ada kekosongan pekerjaan dalam hal ini. Dengan begini, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan lain untuk membayar biaya claim kesehatan, atau mencari kandidat lain atau biaya overtime karyawan lain untuk menggantikan pekerjaan karyawan yang
sakit.
Umumnya karyawan senang dengan perusahaan yang peduli terhadap kesehatan karyawannya seperti dengan pelaksanaan MCU. Karyawan pun akan menjadi lebih loyalitas terhadap perusahaan,
Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
Sumber : sadkes.net (Joko Priono, SKM., MKKK.)
HSE Prime memberikan solusi bagi perusahaan anda untuk terciptanya K3 yang berstandard Nasional, dengan mengadakan Pelatihan Medical Check Up, informasi silabus pelatihan dapat dilihat di link berikut.