Apa saja kebijakan di bidang ekonomi yang diambil oleh umar bin abdul aziz

Oleh Muttaqin

Kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz selama memerintah Bani Umayyah. Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah bani Umayyah hanya selama 2 tahun 5 bulan. Walaupun Umar bin Abdul Aziz hanya sebentar dalam memerintah, akan tetapi Umar bin Abdul Aziz melakukan beberapa kebijakan di berbagai bidang, yaitu di bidang agama, pengetahuan, sosial politik, bidang ekonomi, bidang militer, dan bidang dakwah serta perluasan wilayah. Berikut penjelasan kebijakan khalifah Umar bin Abdul Aziz.  ( Baca juga : Kepribadian Umar bin Abdul Azis Dikenal Sebagai “Khufaur Rasyidin Kelima” )

1. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Agama Dalam bidang agama, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan beberapa kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang agama antara lain: a. Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan sunah Nabi. Khalifah menitikberatkan penghayatan agama di kalangan rakyatnya yang telah lalai dengan kemewahan dunia. Khalifah umar telah memerintahkan umatnya mendirikan shalat secara berjama’ah dan menjadikan masjid-masjid sebagai tempat untuk mempelajari hukum Allah sebagaimana yang berlaku di zaman nabi Muhammad Saw dan para khulafau rosyidin. b. Mengadakan kerja sama dengan ulama-ulama besar. Khalifah sering mengumpulkan para Ulama untuk membicarakan masalah agama. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan para ahli fiqih setiap malam. Mereka saling ingat memperingati di antara satu sama lain tentang mati dan hari Kiamat, kemudian mereka sama-sama menangis karena takut kepada azab Allah Swt seolah-olah ada jenazah di antara mereka. c. Menerapkan hukum syariah Islam secara serius; Khalifah menerapkan hukum Islam terhadap penduduk Himsh yang meminta keadilan terhadap tanah yang telah dirampas oleh Abbas bin Walid bin Abdul Malik. Umar bin Khalifah meminta penjelasan dulu dari Abbas bin Walid bin Malik. Kemudian dia memutuskan untuk mengembalikan tanah yang dirampas ke Penduduk Himsh. d. Pembukuan Hadis Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Imam Muhammad bin Muslim bin Zihab az Zuhri mengumpulkan hadis-hadis untuk diseleksi apakah palsu atau tidak. mengumpul dan menyusun hadis-hadis Rasulullah Saw. Selain itu, khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Muhammad bin Abu Bakar Al Hazni di Makkah untuk mengumpul dan menyusun hadis-hadis nabi Muhammad Saw. Beliau juga meriwayatkan hadis dari sejumlah tabiin lain dan banyak pula ulama hadis yang meriwayatkan hadis daripada beliau.


2. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Pengetahuan

Dalam bidang pengetahuan, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang pengetahuan antara lain: a. Gerakan Tarjamah Khalifah mengarahkan cendikawan Islam supaya menerjemahkan buku-buku kedokteran dan berbagai bidang ilmu dari bahasa Yunani, Latin dan Siryani ke dalam bahasa Arab supaya mudah dipelajari oleh umat Islam b. Pemindahan Sekolah Kedokteran. Khalifah memindahkan sekolah kedokteran yang ada di Iskandariah (Mesir) ke Antiokia dan Harran (Turki). Program tersebut didukung dengan gerakan terjemah buku-buku kedokteran dari bahasa-bahasa asing.

3. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Sosial Politik

Dalam bidang sosial politik, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang sosial politik antara lain: a. Menerapkan politik yang adil Khalifah menerapkan politik yang menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan di atas segalanya. Beliau tidak membedakan antara muslim arab dan non Arab. Semua sama derajatnya. Tidak membedakan hak dan kewajiban antara muslim Arab dan muslim Mawali. b. Membentuk tim monitor Khalifah membentuk tim monitor dan dikirim ke berbagai negeri untuk melihat langsung cara kerja para gubernur dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan; c. Memecat pejabat yang tidak kompeten Khalifah memecat para pegawai yang tidak layak dan tidak kompeten. Juga memecat para pejabat yang menyelewengkan kekuasaannya. Serta memecat gubernur yang tidak taat menjalankan agama dan bertindak dzalim terhadap rakyat. d. Meniadakan pengawal pribadi Khalifah menghapuskan pengawal pribadi Khalifah dan Beliau bebas bergaul dengan rakyat tanpa pembatas. tidak seperti Khalifah dahulu yang mempunyai pengawal peribadi dan askar-askar yang mengawal istana yang menyebabkan rakyat sukar berjumpa. e. Menghapus kelas-kelas sosial antara muslim arab dan Muslim non Arab. Pada zaman khalifah sebelumnya, terjadi perbedaan kelas antara muslim Arab dan non Arab. Penghargaan dan pemberian jabatan lebih diutamakan kepada muslim Arab dari pada muslim non Arab. Hal ini menimbulkan konfliksosial dan politik dikalangan umat Islam. f. Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama. Pada masa khlaifah sebelumnya, kerukunan dan toleransi berjalan dengan baik, tapi masih sedikit kebijakan yang berpihak kepada non muslim. Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengembalikan gereja yang telh diubah menjadi masjid di zaman Walid bin Abdul Malik dan mengizinkan pembangunan gereja

4. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Ekonomi

Dalam bidang sosial ekonomi, khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan berbagai kebijakan. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam bidang ekonomi antara lain: a. Mengurangi beban pajak, b. Membuat aturan mengenai timbangan dan takaran; c. Menghapus sistem kerja paksa; d. Memperbaiki tanah pertanian, irigasi, pengairan sumur-sumur, dan pembangunan jalan raya; e. Menyantuni fakir miskin dan anak yatim. f. Mengambil kembali harta-harta yang disalahgunakan oleh keluarga Khalifah dan mengembalikannya ke Baitulmal g. Menitikberatkan pada pelayanan terhadap rakyat miskin dan h. Menaikan gaji buruh sehingga ada yang setara dengan gaji pegawai kerajaan


5. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Bidang Militer

Dalam bidang militer, Khalifah Umar bin Abdul Aziz kurang menaruh perhatian untuk membangun angkatan perang yang tangguh. la lebih mengutamakan urusan dalam negeri, yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat.

6. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Bidang Dakwah dan Perluasan Wilayah Menurut Khalifah Umar bin Abdul Aziz, perluasan wilayah tidak harus dilakukan dengan kekuatan militer, tetapi dapat dilakukan dengan cara berdakwah amar makruf nahi mungkar. Maka khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan kebijakan antara lain: a. Menghapus kebiasaan mencela Ali bin Abi Talib dan keluarganya dalam khotbah setiap salat Jum’at. Kebiasaan yang tidak baik itu ia ganti dengan pembacaan firman Allah Swt dalam surat an Nahl ayat 90 yang artinya sebagai berikut : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” b. Ia mengirim 10 orang pakar hukum Islam ke Afrika Utara serta mengirim para pendakwah kepada raja-raja India, Turki dan Barbar di Afrika Utara untuk mengajak mereka kepada Islam

c. Menghapus bayaran Jizyah yang dikenakan ke atas orang yang bukan Islam dengan harapan ramai yang akan memeluk Islam. ( Baca juga : Profil Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam Bani Umayyah )

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz, dinasti bani Umayyah semakin kuat, tidak ada pemberontakan, berkurang tindakan penyelewengan, rakyat hidup sejahtera sehingga baitul Mal penuh dengan harta zakat karena tidak ada yang mau menerima zakat. Pada zaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pasukan kaum muslimin sudah mencapai pintu kota Paris di sebelah barat dan negeri Cina di sebelah timur. Pada waktu itu, Portugal dan Spanyol berada di bawah kekuasaannya.

Umar bin Abdul Aziz adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah Islam. Ia merupakan seorang khalifah pada masa Bani Umayyah. Kendati bukan keturunan khalifah sebelumnya, yakni Sulaiman bin Abdul Malik, tapi dia ditunjuk oleh Sulaiman untuk meneruskan takhtanya.

Kendati hanya memerintah sekitar tiga tahun, yakni pada tahun 717 M hingga 720 M, Umar dikenang sebagai pemimpin yang populis, bijak, tegas, serta disiplin. Ia pun tak segan untuk mendepak para pejabat kala itu yang terbukti berlaku korup.

Namun, di antara sekian banyak kebijakan dan kebajikannya, revolusinya dalam ranah ekonomi adalah salah satu yang paling penting dan layak diteladani. Ketika memerintah, Umar sangat memerhatikan pengembangan sistem zakat. Hal ini dilakukan semata-mata agar rakyatnya yang tidak mampu secara finansial, kebutuhannya tetap dapat tercukupi.

Umar memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan visinya tersebut. Pertama, berkaitan dengan zakat, Umar mengaturnya sedemikian rupa agar seluruh rakyat dapat menikmatinya. Akhirnya, ia pun membagi beberapa kategori penyaluran zakat, antara lain zakat untuk orang sakit, kaum difabel, dan dhuafa. Ia juga memerintahkan agar zakat diberikan pula kepada mereka yang sedang dihukum dan terlilit utang.

Untuk menyiasati terhimpunnya kebutuhan anggaran zakat tersebut, Umar menghemat seluruh pendapatan atau kas negara. Hal ini dilakukan dengan cara tidak menerapkan gaji 'selangit' bagi seluruh pejabat yang dipimpinnya.

Kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan kebijakan khalifah-khalifah sebelumnya. Sebab, sebelum Umar menjadi khalifah, para pejabat negara atau istana, diperkenankan untuk mengambil harta atau kekayaan negara langsung ke baitulmal untuk kepentingan pribadi beserta keluarganya.

Tak pelak, kebijakan tersebut membuat gerah kaum feodal, yang notabene didominasi oleh kalangan Bani Umayyah dan kerabat-kerabatnya. Apalagi, Umar juga sangat jeli dan ketat dalam mengawasi para pejabatnya agar tidak melakukan korupsi.

Kebijakan populis lainnya yang dicetuskan Umar adalah meningkatkan upah kaum buruh setara dengan setengah gaji para pejabat negara atau istana. Untuk memberlakukan kebijakan ini, Umar membenahi sistem administrasi kerajaan dengan sangat baik. Kebijakan upah kaum buruh ini juga menjadi bukti bahwa Umar sangat memerhatikan nasib kehidupan rakyat kecil.

Selain itu, Umar juga membagi pendapatan negara kepada seluruh penduduk yang tinggal di daerah-daerah miskin. Ia juga memberikan atau menetapkan gaji untuk para balita yang yatim karena orang tuanya gugur dalam peperangan.

Kebijakan-kebijakan ekonomi yang dicetuskan Umar tersebut betul-betul memberikan efek atau kontribusi positif terhadap kejayaan Dinasti Umayyah. Hampir seluruh rakyatnya, khususnya mereka yang dhuafa, tercukupi segenap kebutuhan hidupnya karena dampak gagasan Umar dalam bidang ekonomi tersebut. Dengan kata lain, ketika ia menjadi khalifah, rakyat berada dalam kondisi makmur dan sejahtera.

Oleh sebab itu, Umar bin Abdul Aziz kerap disebut sebagai 'Lembaran Putih' Kekhalifahan Umayyah. Sebab, kebijakan serta tindak-tanduknya dianggap memberikan efek penting dalam mengembangkan peradaban Islam di dunia.

Kendati merupakan pemimpin teladan, Umar memerintah dalam rentang waktu yang sangat singkat, yakni sekitar tiga tahun. Ia wafat setelah mengalami sakit keras. Banyak kalangan berpendapat bahwa sakit yang dideritanya adalah akibat racun yang dikonsumsinya. Racun tersebut sengaja dibubuhkan oleh pembantunya agar Umar cepat menjenguk ajalnya.

Meskipun hidupnya berakhir tragis, Umar bin Abdul Aziz telah mencatatkan namanya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah kejayaan perabadan Islam. Ketika memerintah Dinasti Umayyah, ia  menciptakan terobosan dan perubahan yang sangat drastis bila dibandingkan khalifah sebelumnya. Berkat ide dan gagasannya, terutama dalam bidang ekonomi, kesejahteraan dan kemakmuran tersebar secara merata tanpa memandang status sosial tertentu.

Selepas kepergiannya, tidak ada lagi yang meneruskan kebijakan-kebijakannya. Korupsi kembali merajalela dan para pejabat seenaknya mencomot kekayaan negara untuk memuaskan hasrat pribadinya. Akibatnya, ketimpangan pun kembali terjadi dan rakyat kecil kembali dalam kondisi terpuruk.

n ed: a syalaby ichsan

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA