Apa pendapat anda tentang agen tenaga kerja di indonesia

17 Dec 2020, 06:25 WIB - Oleh: Zufrizal

Istimewa Ilustrasi keberangkatan TKI.

Bisnis.com

, JAKARTA — Majikan di Singapura yang mempekerjakan pembantu rumah tangga asal Indonesia berniat menggantikannya dari negara lain.

Keputusan tersebut akan ditempuh karena peraturan baru oleh pihak berwenang Indonesia untuk membebankan biaya penempatan PRT kepada pemberi kerja mulai bulan depan. Keputusan Pemerintah Indonesia akan menambah biaya tambahan hingga S$3.000 kepada majikan Singapura.

Biaya sebesar itu dikeluarkan untuk menutupi biaya-biaya seperti transportasi, akomodasi, dan pemeriksaan kesehatan PRT baru yang datang ke Singapura.

Baca Juga : Pemerintah Klaim Sudah Perbaiki Tata Kelola Penempatan PMI

Sebelumnya, biaya-biaya tersebut biasanya dibebankan dari pembantu dengan memotong gajinya selama berbulan-bulan.

Seorang juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Singapura seperti dikutip dari www.tnp.sg, Kamis (17/12/2020) mengatakan bahwa mereka telah menerima umpan balik dari agen tenaga kerja di sini bahwa pihak berwenang Indonesia sedang memberlakukan "kebijakan biaya penempatan nol" mulai 1 Januari tahun depan.

Keputusan tersebut berarti majikan sekarang harus membayar biaya ini untuk memungkinkan PRT asing baru asal Indonesia yang datang ke Singapura tanpa utang.

"Sudah sangat mahal untuk menyewa pembantu baru [asal Indonesia]. Saya tidak punya pilihan selain mencari di tempat lain," kata Lynda Lee (52), orang tua tunggal yang tinggal tinggal dengan dua anaknya yang masih kecil dan orang tua 84 tahun.

Lynda yang berprofesi sebagai manajer penjualan dan sudah 10 tahun menggunakan jasa PRT asal Indonesia menolak dikenakan biaya tambahan jika nantinya menggunakan jasa PRT yang baru.

K. Jayaprema, Presiden Asosiasi Agen Tenaga Kerja Singapura, mengatakan bahwa majikan mungkin mencari pembantu yang lebih murah dari negara lain seperti Myanmar.

Biaya penempatan rata-rata S$2.000, katanya, tetapi bisa naik menjadi S$3.000, dan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk PRT melunasinya.

Rini Supriyati (35), pembantu rumah tangga Indonesia, mengatakan bahwa sebanyak S$340 telah dipotong dari gajinya selama 9 bulan untuk melunasi utangnya ketika dia mulai bekerja di Singapura11 tahun yang lalu.

"[Biaya sebesar itu] sulit karena saya harus menghidupi suami dan putra saya yang berusia 3 tahun. Aturan baru [dari Pemerintah Indonesia] ini akan membantu pembantu baru."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Melibatkan Agen Tenaga Kerja

Melibatkan Agen Tenaga Kerja

Meskipun ini bukan persyaratan dari Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong yang menyatakan bahwa majikan harus merekrut PLRTA melalui agen tenaga kerja (AT), atau PLRTA memperoleh pekerjaan dari agen tenaga kerja (AT). Namun, sebagian besar warga Hong Kong mempekerjakan PLRTA melalui AT.

Masing-masing PLRTA-negara pengirimnya mungkin memiliki persyaratan tertentu dan berbeda di tiap negara. PLRTA dan majikan juga didorong untuk membaca informasi di bab ini ketika menggunakan jasa AT.

Persyaratan Perizinan

Berdasarkan hukum Hong Kong, semua AT harus mengajukan perizinan ke Administrasi Agen Tenaga Kerja-(Employment Agencies Administration (EAA)) sebelum melaksanakan bisnis penempatan kerja.

Sebelum menggunakan jasa AT, terlebih dahulu majikan harus memeriksa apakah agen mempunyai lisensi yang valid. Anda dapat menggunakan mesin pencari yang disediakan di situs web untuk mengidentifikasi AT(s) dengan lisensi yang valid di Hong Kong. Silakan hubungi EAA jika Anda memiliki pertanyaan.

Jika Anda mencurigai sebuah AT beroperasi tanpa lisensi yang valid, harap melapor ke EAA. Bagi yang mengoperasikan AT tanpa lisensi atau sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Komisi Ketenagakerjaan merupakan sebuah bentuk kesalahan dan atas pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman denda maksimal $350,000 dan kurungan penjara selama tiga tahun.

Catatan untuk Majikan


Selain memastikan bahwa AT memiliki lisensi yang valid, Anda juga harus memeriksa reputasi AT, melalui situs web, diskusi, atau meminta pendapat dengan teman dan kolega mengenai suatu AT.

Untuk melindungi hak Anda sebagai pengguna AT, Sebelum Anda melakukan pembayaran dan menyetujui jasa AT, Anda disarankan untuk mengklarifikasi, termasuk ruang lingkup, rincian biaya, tanggal mulai berkerja PLRTA, pengembalian dana atau perubahan kebijakan dll. Mintalah bukti transaksi setelah melakukan pembayaran. Syarat yang disetujui harus ditulis dalam perjanjian jasa dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Bila AT gagal memenuhi persyaratan yang telah disepakati, atau diduga telah melanggar Peraturan Deskripsi Perdagangan, Anda harus mencari bantuan dari Dewan Konsumen Departemen Bea Cukai.

Catatan untuk pencari kerja

Menurut hukum, AT tidak dapat memungut biaya atau pengeluaran dari pencari kerja, baik langsung atau tidak langsung, yang berhubungan dengan penempatan kerja selain komisi yang telah ditentukan (saat ini ditetapkan 10% dari gaji bulan pertama Anda setelah berhasil ditempatkan). Untuk melindungi diri sendiri, Anda harus memperoleh tanda terima dari AT setelah Anda membayar komisi. Pencari kerja yang mencurigai bahwa telah dikenai biaya berlebih oleh AT maka pencari kerja harus melapor ke EAA secepatnya.

Tata Aturan untuk Agen Penempatan Tenaga Kerja

(Hanya tersedia dalam Bahasa Tionghoa / Inggris)

Siaran Pers AT

(Hanya Bahasa Tionghoa/ Inggris)

Hubungi EAA

Setelah menerima pengaduan terhadap AT yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan/ atau Peraturan Agen Tenaga Kerja, EAA akan menindaklanjuti secepatnya. EAA mungkin memanggil pelapor untuk wawancara guna mendapatkan informasi secara mendalam dan rinci selama proses investigasi, atau saat diputuskan bahwa AT akan dituntut atas dugaan pelanggaran hukum, EAA mengundang pelapor sebagai saksi penuntut bila diperlukan.

Anda bisa mengisi formulir online di bawah ini untuk mengajukan pengaduan terhadap agen penempatan tenaga kerja atas dugaan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi Tata Aturan untuk Agen Penempatan Tenaga Kerja.

Saat ini, Indonesia telah menjadi salah satu perekonomian terbesar dan pasar dengan potensi terbesar di dunia. Indonesia juga telah bertransformasi menjadi destinasi yang menawarkan semakin banyak opsi menarik bagi penduduk lokal untuk bekerja di kota lain dan bagi orang asing untuk bekerja di negara lain.

Sebagai perusahaan yang melakukan ekspansi dan membutuhkan banyak talenta dan tenaga kerja, perusahaan memiliki dua opsi jika menyangkut kegiatan operasional mereka di Indonesia:

  1. Mempekerjakan orang asing dengan keahlian khusus.
  2. Merekrut penduduk lokal untuk memenuhi permintaan.

Dengan demikian, Anda harus mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia jika ingin mempekerjakan karyawan. Jika tidak, perusahaan akan berhadapan dengan hukum jika melakukan pelanggaran.

Sebagai pemilik perusahaan di Indonesia, artikel ini memiliki semua informasi yang Anda perlu tahu mengenai mempekerjakan tenaga kerja asing atau karyawan lokal di Indonesia.

Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Saat perusahaan melakukan ekspansi dan menjadi internasional, salah satu komponen penting kesuksesan adalah pengetahuan karyawan. Oleh karenanya, dengan merekrut tenaga kerja asing, perusahaan akan memperoleh pengetahuan yang selama ini tidak dimiliki. Perekrutan asing biasanya akan memberikan pemahaman mendalam mengenai keahlian-keahlian tertentu, produk, sistem dan kebijakan.

Seperti negara-negara lain di dunia, tenaga kerja asing harus mematuhi undang-undang imigrasi di Indonesia.

Pada September 2018, hukum ketenagakerjaan termasuk Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berlaku efektif sejak 29 Juni 2018 (PP20), dan Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku efektif 11 Juli 2018 (RM10). Kedua regulasi ini kompleks, dan perubahan mungkin akan diberlakukan dari waktu ke waktu.

Anda disarankan menghubungi konsultan Cekindo untuk mendapatkan lebih banyak detail.

Perusahaan yang Memenuhi Syarat

Regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan di Indonesia menyatakan bahwa hanya organisasi atau institusi berikut yang dapat mempekerjakan orang asing:

  1. Badan hukum asing yang terdaftar di Indonesia
  2. Perwakilan negara asing, organisasi internasional, agensi internasional, agensi pemerintah
  3. Kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan agensi berita asing yang diinkorporasikan di Indonesia
  4. Perseroan Terbatas (PT) dan yayasan
  5. Institusi pendidikan, sosial, budaya dan agama
  6. Penyelenggara acara olahraga, hiburan dan seni

Persyaratan bagi Perusahaan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Perusahaan diwajibkan melalui tahap-tahap berikut untuk mempekerjakan orang asing:

  1. RPTKA – Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang
  2. Penyerahan US$100 per bulan sebagai kompensasi bagi DKP-TKA untuk setiap posisi yang diduduki tenaga kerja asing (ini tidak berlaku bagi institusi dan organisasi tertentu, silakan hubungi Cekindo untuk mengetahui lebih jauh)
  3. Registrasi program asuransi bagi tenaga kerja asing. Program asuransi harus di bawah perusahaan asuransi yang terdaftar di Indonesia
  4. Penunjukan Tenaga Kerja Pendamping (Indonesian Companion Employees) untuk membagikan keahlian dan teknologi dari tenaga kerja asing
  5. Penyediaan latihan bagi Tenaga Kerja Pendamping

Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Pembebasan RPTKA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengesahan RPTKA tidak lagi diperlukan bagi direksi dan komisaris asing dengan kepemilikan saham tertentu di perusahaan.

Pengesahan RPTKA juga dikecualikan bagi orang asing yang melakukan kegiatan diplomatik dan konsuler, dipekerjakan oleh pemberi kerja lokal untuk kegiatan darurat, serta kegiatan vokasional untuk perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi di Indonesia.

Namun, perlu diketahui juga bahwa pengecualian untuk startup ini hanya berlaku selama tiga bulan, setelah itu perusahaan harus mengajukan Persetujuan RPTKA.

Pembebasan ini menjadikan perekrutan tenaga kerja asing jauh lebih mudah dan nyaman bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pajak bagi Tenaga Kerja Asing

Tenaga kerja asing dianggap sebagai wajib pajak perorangan saat menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan berturut-turut. Oleh karenanya, wajib pajak asing diwajibkan mendaftar untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak.

Persentase pajak progresif bagi wajib pajak perorangan dengan status penduduk asing di Indonesia berdasarkan pendapatan tahunan:

  1. IDR 1-50 juta: 5%
  2. IDR 50 – 250 juta: 15%
  3. IDR 250 – 500 juta: 25%
  4. Di atas IDR 500 juta: 30%

Persyaratan Visa Kerja bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (MOM) No. 8/2021 bertujuan untuk menyederhanakan izin pekerja asing serta visa kerja mereka. Penerapan peraturan baru ini memastikan proses yang lebih efisien dan lebih cepat bagi perusahaan.

Tenaga kerja asing memenuhi syarat untuk visa kerja yang berlaku satu bulan hingga dua tahun, dan visa ini dapat diperpanjang serta harus disponsori oleh perusahaan berdasarkan posisi mereka serta sektor pasar.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 349/2019, orang asing tidak dapat bekerja dan mendapatkan izin kerja untuk posisi berikut:

  • Direktur Personalia
  • Manajer Hubungan Industrial
  • Manajer Sumber Daya Manusia
  • Pengawas Pengembangan Personalia
  • Pengawas Perekrutan Personil
  • Pengawas Penempatan Personil
  • Supervisor Pengembangan Karir Karyawan
  • Personil Menyatakan Administrator
  • Spesialis Personalia dan Karir
  • Spesialis Personalia
  • Penasihat Pekerjaan
  • Penasihat dan Konselor Pekerjaan
  • Mediator Karyawan
  • Administrator Pelatihan Kerja
  • Pewawancara Pekerjaan
  • Analis Pekerjaan, dan;
  • Spesialis Keselamatan Kerja

Berbagai jenis kerja adalah izin kerja mendesak (masa berlaku 1 bulan), izin kerja sementara (2-6 bulan) dan izin kerja jangka panjang (7-12 bulan).

Sama seperti tidak mendaftar sebagai wajib pajak di Indonesia, orang asing yang tidak mendapatkan izin kerja dianggap melanggar Hukum Indonesia dan akan dikenakan denda sebesar IDR 500 juta dan/atau 5 tahun penjara.

Cekindo selalu merekomendasikan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk berkonsultasi dengan agensi untuk memperoleh informasi terbaru tentang hukum imigrasi.

Mempekerjakan Karyawan Lokal di Indonesia

Bukanlah rahasia bahwa talenta lokal sekarang semakin banyak karena populasi Indonesia yang padat dan demografi penduduk usia muda yang membludak. Ada potensi untuk dijelajahi untuk pekerja lokal, sehingga meningkatkan keuntungan perusahaan dengan strategi rekrutmen yang tepat.

Untuk menikmati manfaatnya, sangatlah penting bagi perusahaan untuk mempekerjakan warga negara Indonesia yang akrab dengan adat lokal, cara menjalankan bisnis, konvensi serta budaya lokal.

Selain itu, mempekerjakan karyawan lokal di Indonesia membantu perusahaan internasional menembus pasar Indonesia secara lebih efisien.

Uji Kelayakan saat Proses Perekrutan

Proses mempekerjakan karyawan lokal baru dapat sangat membuang waktu dan mahal, karena pasar talenta lokal luas dan perusahaan akan mendapatkan banyak lamaran masuk hanya dari penduduk loka. Dan, memutuskan untuk mempekerjakan seseorang yang salah akan membuat Anda menghabiskan biaya lebih besar.

Penting bagi perusahaan untuk melakukan uji kelayakan saat akan mempekerjakan talenta lokal ayng tepat. Berikut beberapa dasar uji kelayakan perusahaan:

  1. pemeriksaan kredensial
  2. pemeriksaan latar belakang pribadi
  3. pemeriksaan referensi
  4. wawancara

Pemeriksaan-pemeriksaan ini jauh lebih penting bagi posisi profesional untuk memverifikasi informasi faktual yang tercantum di resume. Selalu buat daftar uji kelayakan untuk memastikan perekrutan yang sukses.

Outsourcing Rekrutmen

Saat ada begitu banyak pelamar untuk beberapa posisi, keseluruhan proses rekrutmen sangat memakan waktu. Saat orang yang bertanggung jawab melakukan perekrutan mendapatkan tekanan dari segi waktu atau kurang pengalaman, keputusan perekrutan terkadang tidak dipertimbangkan dengan matang.

Skenario terburuk, ini bahkan dapat berarti mengabaikan pekerjaan sehari-hari karyawan yang mungkin penting untuk meningkatkan pendapatan perusahaan.

Dengan melakukan outsourcing proses rekrutmen melalui konsultan tepercaya, perusahaan dapat fokus pada kegiatan bisnis utama, meningkatkan kualitas karyawan, mengurangi biaya dan memenuhi kebutuhan serta permintaan rekrutmen dan tidak ketinggalan, mengurangi tingkat keluar masuk karyawan.

Manfaat-manfaat ini bisa menjadi begitu signifikan di negara seperti Indonesia dengan tersedianya banyak tenaga kerja lokal serta kolam talenta, kesempatan kerja dan bisnis yang luas.

Memilih Tenaga Kerja Terbaik bersama Cekindo

Untuk informasi mengenai rekrutmen, uji kelayakan, perpajakan atau izin kerja di Indonesia, Cekindo siap melayani Anda. Hubungi kami sekarang dan dapatkan informasi terkini bersama dengan penawarwan gratis untuk bisnis Anda. Kami akan bantu Anda memutuskan apakah mempekerjakan tenaga kerja asing atau talenta lokal merupakan kebutuhan terbaik bagi bisnis Anda.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA