Apa maksud dari status sekolah

Bapak / ibu kepala sekolah yang berbahagia, salah satu tugas pokok kepala sekolah adalah meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan di bawah kepemimpinannya. Indikasi mutu tersebut dapat dilihat dari nilai akreditasi sekolah yang didapat. Apa itu akreditasi sekolah, apa tujuan, syarat dan penjelasan lain? Berikut ini admin rangkum penjelasan lengkap tentang akreditasi sekolah dari berbagai sumber.

Pengertian Akreditasi Sekolah

Menurut KBBI, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Akreditasi merupakan proses penilaian atau evaluasi mutu suatu institusi oleh tim ahli (yang disebut asesor) yang berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.

Akreditasi dilakukan atas instruksi dari badan independen di luar institusi yang hasilnya berupa pengakuan terhadap suatu institusi telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Akreditasi dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk menetukan apakah sebuah institusi layak beroperasi ataukah tidak.

Maka dalam hal ini arti akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Nilai Akreditasi Sekolah

Dengan demikian, hasil dari proses akreditasi sekolah tersebut berupa pengakuan Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi. Untuk sekolah yang Terakreditasi diklasifikasikan ke dalam 3 kategori, yaitu:

  1. Akreditasi A (Amat Baik) dengan rentang nilai 86 – 100
  2. Akreditasi B (Baik) dengan rentang nilai 71 – 85
  3. Akreditasi C (Cukup) dengan rentang nilai 56 – 70

 Sedangkan jika nilai akreditasinya kurang dari 56, artinya sekolah tersebut mendapat predikat Tidak Terakreditasi atau dengan kata lain tidak layak mendapatkan predikat Terakreditasi.

Cara penghitungan nilai akreditasi akan dijelaskan lebih lanjut di bawah.

Tujuan Akreditasi Sekolah

Menurut keputusan Mendiknas nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah bertujuan:

  1. Memperoleh gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; serta
  2. Menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Fungsi Akreditasi Sekolah

Dengan penjabaran tujuan di atas maka hasil akreditasi tersebut berfungsi untuk :

  1. Memberi gambaran tingkat kenerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu (efektivitas, efisiensi, dan inovasi) pendidikan
  2. Memberi jaminan kepada publik bahwa sekolah yang telah terakreditasi dapat menyediakan layanan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan
  3. Memberi layanan publik bahwa siswa akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik sesuai persyaratan standar nasional

Manfaat Akreditasi Sekolah

Selain fungsi di atas, akreditasi memiliki berbagai manfaat bagi sekolah itu sendiri maupun instansi terkait. Beberapa manfaat adanya akreditasi sekolah adalah sebagai:

  1. Acuan dalam peningkatan mutu dan pengembangan sekolah / madrasah;
  2. Umpan balik untuk memberdayakan dan mengembangkan kinerja warga sekolah / madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah / madrasah;
  3. Motivasi agar sekolah / madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara terencana, bertahap, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan internasional;
  4. Informasi bagi sekolah / madrasah untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, pemerintah maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. Acuan bagi lembaga lain dalam mempertimbangkan sekolah / madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional

Syarat Akreditasi Sekolah

Adapun sekolah / madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki surat keputusan pendirian atau operasional sekolah / madrasah;
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
  3. Memiliki sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan;
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan (PTK);
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
  6. Telah meluluskan peserta didik.

Namun untuk kategori sekolah tertentu, seperti SLB, sekolah satu atap, sekolah di luar negeri, dan sekolah kerja sama, ditetapkan kebijakan akreditasi yang berbeda dengan sekolah pada umumnya.

8 Standar Penilaian Akreditasi Sekolah

Dalam akreditasi wajib bagi sekolah untuk memenuhi kriteria 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  1. Standar Isi. Berhubungan dengan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum.
  2. Standar Proses. Berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran.
  3. Standar Kompetensi Lulusan. Berhubungan dengan pencapaian standar, hasil belajar peserta didik.
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik.
  5. Standar Sarana dan Prasarana. Berhubungan dengan infrastruktur institusi pendidikan.
  6. Standar Pengelolaan. Berhubungan dengan pengelolaan seluruh elemen di institusi pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan Pendidikan. Berhubungan dengan anggaran sekolah.
  8. Standar Penilaian Pendidikan. Berhubungan dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar peserta didik.

Indikator 8 SNP inilah yang menjadi tolok ukur akreditasi sekolah. Oleh karena itu penting bagi tiap satuan pendidikan memiliki dokumen adminstrasi dan bukti fisik sebagai bukti bahwa institusi pendidikan tersebut telah memenuhi setiap elemen standarisasi.

Berkenaan dengan dokumen administrasi tersebut, kini sekolah dapat mengarsipkannya ke dalam bentuk dokumen digital yang lebih praktis dan tidak mudah rusak atau hilang dibandingkan dengan dokumen fisik. Keberadaan dokumen digital ini sewaktu-waktu dapat dicetak dalam bentuk dokumen fisik, yang selanjutnya dapat digunakan untuk keperluan akreditasi sekolah. Dengan demikian pengelolaan dokumen dan bukti fisik untuk keperluan akreditasi sekolah menjadi lebih mudah dan aman dari resiko rusak atau kehilangan. Untuk mendapatkan aplikasinya anda bisa menghubungi customer support kami di nomor 085740000146.

Baca Juga:
Download Contoh Bukti Fisik Akreditasi Sekolah Terbaru TA 2021/2022

Cara Menghitung Nilai Akreditasi Sekolah

Bagaimana cara menghitung skor akreditasi sekolah? Komponen penilaian ini merujuk pada 8 Standar Nasional Pendidikan di atas. Penghitungan nilai akreditasi mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Penentuan jumlah komponen dan butir akreditasi, dengan kriteria penilaian A = 4, B = 3, dan seterusnya.
  2. Penentuan skor tertimbang maksimum yang dihitung dengan rumus: Jumlah Butir x Skor Butir Maksimum x Bobot Butir
  3. Penentuan nilai akhir (NA) akreditasi. Yang akan menentukan predikat “Terakreditasi” maupun “Tidak Terakreditasi”

Penjelasan lengkap tentang cara menghitung nilai akreditasi sekolah bisa anda kunjungi artikel ini.

Apakah Akreditasi Sekolah Mempengaruhi PPDB?

Kami telah melakukan penulusuran ke beberapa sumber, namun sayangnya tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut, khususnya untuk sekolah negeri.

Adapun bagi sekolah swasta, jika melihat pada fungsi akreditasi di atas, maka secara tidak langsung akan memberikan dampak bagi PPDB. Dengan adanya akreditasi, predikat Terakreditasi A tentu akan memberi kesan mutu pendidikan yang lebih baik jika dibandingkan dengan predikat Terakreditasi B.

Sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi orang tua / wali murid untuk mendaftarkan putra-putrinya, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan PPDB, masih banyak strategi PPDB lain yang bisa bapak / ibu kepala sekolah usahakan untuk memaksimalkan PPDB di sekolah masing-masing.

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap tentang apa itu akreditasi sekolah, manfaat, fungsi, syarat dan penilaiannya. Semoga dapat memberikan gambaran bagi bapak / ibu kepala sekolah dalam menentukan langkah-langkah strategis dalam pengambilan kebijakan di sekolah masing-masing agar dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA