Apa maksud dari dosen berkualifikasi s3

Uhamka Targetkan 80% Dosen Tetap nya Berkualifikasi Doktor

Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) memprogramkan semua dosen tetapnya berkualifikasi doktor.

Menurut Rektor Uhamka Prof Dr Gunawan Suryoputro MHum, UU Guru dan Dosen menetapkan kualifikasi dosen masih magister atau S2.

Namun, dia menilai kualifikasi doktor (S3) bisa menjamin mutu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian di Uhamka.Dia mengakui, ada sebagian orang berpendapat gelar doktor belum tentu menjamin mutu pendidikan. “Namun, saya meyakini tingkat pendidikan dosen akan berdampak dalam proses pendidikan yang pada akhirnya berdampak terhadap lulusannya,” tegas Prof Gunawan, Sabtu (19/6).

Dia menyebutkan, saat ini jumlah dosen tetap Uhamka sebanyak 621 orang, dan yang sudah berkualifikasi doktor sebanyak 134.

Dosen yang sedang studi S3 sebanyak 85, magister dan belum studi S3 sebanyak 405 orang. “Jadi, dari sisi jumlah memang dosen berkualifikasi doktor masih sedikit. Ini yang menjadi target saya mendorong program doktor untuk dosen tetap,” ucap dia.

Sumber : JPN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dosen tetap di lingkungan UPN Veteran Jakarta, maka bersama ini kami umumkan bahwa pada tahun 2021 UPN Veteran Jakarta akan melaksanakan penerimaan calon dosen tetap. Adapun persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan adalah sebagai berikut:

  1. RENCANA PENEMPATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH FORMASI. Jumlah alokasi formasi calon dosen tetap di lingkungan UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021, sebanyak 170 (Seratus tujuh puluh) Dosen Berkualifikasi Doktor (S3), dengan spesifikasi sebagai berikut :

1.) Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;
  7. Kualifikasi Pendidikan Doktor (S3);
  8. Berusia maksimal 50  (lima puluh ) tahun pada tanggal 1 April 2021;
  9. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; dan
  10. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/ perusahaan/perguruan tinggi;
  11. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  12. Memiliki jiwa patriot Bela Negara.

2.) Persyaratan Khusus

a) Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B pada saat lulus studi.

2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

3) Memiliki nilai TOEFL ≥ 500 / IELTS 5.5

b) Diutamakan yang memiliki publikasi atau accepted articles pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.

c) Diutamakan yang telah memiliki jabatan akademik.

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada //sim.upnvj.ac.id/rekrutmen/  mulai tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan tanggal 5 Februari 2021 pukul 22.00 WIB.
  2. Ikuti petunjuk dan langkah dalam pengisian formulir pendaftaran secara on-line;
  3. Pelamar harus mengunggah (upload) dokumen sebagai berikut:
  1. scan identitas (KTP/Paspor/SIM) yang masih berlaku;
  2. pas foto ukuran 4 x 6 berwarna, berpakaian formal;
  3. scan semua ijasah dan transkrip asli Pendidikan Tinggi;
  4. scan bukti pelatihan (jika ada).
  1. Satu peserta hanya mendaftar pada satu formasi;
  2. Bagi peserta yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya akan dilakukan evaluasi administrasi oleh panitia;
  1. Penyerahan Berkas Lamaran

1.) Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, membuat surat lamaran secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditulis tangan menggunakan tinta hitam ditujukan kepada: Rektor UPN Veteran Jakarta, Jl. RS Fatmawati Pondok Labu, Jakarta Selatan

2.) Surat lamaran dilampiri:

a) Fotocopy KTP yang masih berlaku;

b) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

c) Bagi pelamar yang memiliki ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil penilaian ijazah dari Ditjen Dikti Kemdikbud; Apabila belum memiliki hasil penyetaraan maka pelamar melampirkan hasil print out daftar program studi yang diakui melalui laman Dikti di //ijazah.kemendikbud.go.id ;

d) Daftar Riwayat Hidup;

e) Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (ditulis nama dibalik foto);

f) Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (contoh surat terlampir);

g) Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja /perjanjian /ikatan dinas pada instansi lain, bermaterai 10.000 (contoh surat terlampir);

h) Sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C.

i) Bukti Pengalaman Kerja (jika ada);

j) Bukti Pelatihan (jika ada);

k) Bukti sertifikat TOEFL / IELTS;

l) Sertifikat/sertifikat keahlian;

m) Prestasi;

n) Sertifikasi profesi;

o) Berkas lamaran dimasukkan dalam stop map dengan ketentuan warna kuning;

p) Pada stop map bagian depan ditulis identitas pelamar antara lain nama pelamar, kualifikasi akademik yang dilamar dan rencana penempatan

3.) Surat Lamaran beserta semua berkas pendukung diserahkan kepada panitia pada saat test wawancara pada tanggal 17 Februari 2021.

  1. Tahap Seleksi
  1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II;
  2. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman //www.upnvj.ac.id/id.html pada tanggal 11 Februari 2021 dan akan menerima kartu tanda peserta melalui alamat email masing-masing untuk dicetak.
    1. Seleksi Micro teaching dan Wawancara
  1. Pada saat pelaksanaan test, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Identitas asli yang masih berlaku;
  2. Jadwal Micro teaching dan Wawancara, sebagai berikut :
    1. Micro teaching pada tanggal 16 Februari 2021.
    2. Wawancara pada tanggal 17 Februari 2021.

1.) Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil microteaching dan wawancara;

2. ) Pengumuman kelulusan pada tanggal 23 Februari 2021 melalui laman //www.upnvj.ac.id/id.html .

3. Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

4.) Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melengkapi berkas sebagai bakal calon dosen pada tanggal 24-26 Februari 2021 dan mulai melaksanakan tugas pada tanggal 1 Maret 2021

Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.

1.) Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Dosen Tetap.

2.) Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dari UPN Veteran Jakarta dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak TMT Dosen Tetap.

3.) Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi Dosen UPN Veteran Jakarta  Tahun 2021 dapat melalui : Sdr. Taufik Mu’ih Hp. 089626793057 dan Sdr. Asep Juharsa Hp. 088809165815.

4.) Pengumuman yang berkaitan dengan kelulusan hanya dilakukan melalui laman     //www.upnvj.ac.id/id.html (tidak ada proses surat-menyurat).

5.) Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA