Berkas
- UUD1945dlmsatunaskah.pdf (124 KB)
- UUD1945PerubahanKedua.pdf (27 KB)
- UUD1945PerubahanKetiga.pdf (32 KB)
- UUD1945PerubahanPertama.pdf (15 KB)
- UUD1945PerubahanKeempat.pdf (20 KB)
UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI - 18 Agustus 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih), empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan), serta penjelasan.
Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.
Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.
Jakarta -
Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, berikut kedudukan Undang Undang Dasar 1945 yang berada di posisi paling atas dari perundang-undangan yang ada:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah, terdiri dari:
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat
Sifat Undang Undang Dasar 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
- Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
- Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
- Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
- Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Undang Undang Dasar 1945 Mengalami 4 Kali Amandemen
Diketahui Undang Undang Dasar 1945 mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen, berikut sejarah naskah UUD 1945:
- Sebelum amandemen, Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari:
a. Pembukaan
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih)
c. 4 Pasal aturan Peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
d. Penjelasan - Setelah 4 kali amandemen, Undang Undang Dasar 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Kini serba-serbi soal Undang Undang Dasar 1945 sudah diketahui. Apakah hukum sama seperti Undang Undang? Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Simak juga 'Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945':
[Gambas:Video 20detik]