Apa hukumnya wanita ikut mengiringi jenazah sampai ke kuburan?

  • Konsultasi Hukum Islam
Konsultasi Hukum Islam : Bolehkan Seorang Wanita Ikut mengantar Jenazah Ke Kuburan?

By

admin1

-

June 20, 2019

0

1038

Facebook

Twitter

Google+

Pinterest

WhatsApp

Apa hukumnya wanita ikut mengiringi jenazah sampai ke kuburan?
Potret Mendikbud dan Kiai Cholil Nafis saat Pimpin tahlil di Maqbarah Kiai Hasyim Muzadi

Pertanyaan :

            Kiai, baru saja saya kena musibah, orang tua saya meninggal dunia, ketika mau diusung jenazahnya ke kuburan aku ingin ikut sebagai penghormatan terakhir, tapi famili saya melarang katanya seorang wanita tidak boleh ikut jenazah ke kuburan. Bagaimana sebenarnya menurut hukum islam seorang wanita ikut jenazah ke kuburan? Mohon penjelasannya.

Maria ulfa, Kraton timur pasar Pasuruan

Jawaban :

            Mbak Maria ulfa, atas musibah yang menimpa Anda  kami ucapkan “ Inna lilla waa inna ilaihi rojiuun”. Semoga  almarhum ayah anda diampuni dosanya dan diterima amal baiknya serta sabar keluarga yang ditinggalkannya. Amiin.

Mbak Maria Ulfa,   tentang wanita ziarah kubur, Abu Hurairah berkata, ” Rasulullah SAW mengutuk wanita-wanita yang menziarahi kuburan.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, al-Turmudzi dan menshahih-kannya). Berdasarkan hadits tersebut para ulama’ menyimpulkan bahwa  wanita itu  ‘dilarang’ ziarah kubur. Namun larangan itu ada yang mengatakan ‘makruh’ dan ada yang mengatakan ‘haram’.

Mengantar jenazah ke kuburan dan menziarahinya ‘haram’,  kalau menimbulkan duka di hati yang melampaui batas atau meratapi  kematian yang mengakibatkan tidak ridlo akan takdir Allah SWT, serta menimbulkan fitnah seperti membuka aurat dan campur dengan lawan jenis. Hal ini sesuai  hadits yang diriwayatkan Ummi ‘Athiyah beliau berkata,   Bahwa Rasulullah  SAW, melarang mereka itu (wanita) keluar (mengantarkan) jenazah.”

Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar,  “ Bahwa Rasulullah  SAW melihat Sayyidatina  Fatimah, putrinya  ( keluar ikut jenazah ke kuburan). Lalu Rasulullah menegurnya, “ Apa alasanmu keluar dari  rumahmu (ikut jenazah)?. “Aku mendatangi keluarga maiyit ini, maka akupun memohonkan rahmat atas mayit mereka.” Jawab putrinya. Rasulullah bertanya, “  Barangkali kamu sampai bersama mereka ke pekuburan  ya?” “ Mohon lindung aku kepada Allah. Dan aku mendengar kau, ayahku telah  mengingatkan aku.” jawab putrinya. Rasulullah saw kemudian mengingatkan kembali, “ Jika kamu sampai  bersama mereka ke pekuburan?” Maka Rosulullah  terus memperingat-kan putrinya dalam ikut ke kuburan. H.R. Abu Daud dan Al Hakim)

Namun kalau wanita dapat menjaga diri dari fitnah dengan menutup aurat secara sempurna dan membatasi bercampur dengan lawan jenis serta dapat menahan kesedihan dari ratapan yang keterlaluan, maka ziarah kubur dan ikut jenazah ke kuburan itu hukumnya ‘makruh’ (kurang baik). Kecuali ziarah ke kubur para nabi, para waliullah dan para ulama’ itu hukumnya sunnah. ( Hamisy I’anatuttholibin : 2/142)

Mbak Maria Ulfa yang dimuliakan Allah SWT, memang sedih seorang anak ditinggal mati orang tuanya dan tentu sebagai anak ingin memberikan penghormatan yang terakhir kepada ayah tercinta, tetapi sebaiknya bukan dengan ikut jenazahnya  ke kuburan, namun perbanyaklah berdo’a di rumah karena do’a itu yang akan diharapkan orang tua di kubur,  karena walaupun bisa menjaga diri ikut jenazah ke kuburan itu kurang baik bagi wanita.

Semoga Mbak Maria menjadi anak yang sholehah yang mendo’akan orang tuanya di alam kubur, Amiin yaa mujibassailiin

Para ulama berbeda pendapat tentang wanita mengantar jenazah; ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan mereka mengiringi jenazah.


Ummu ‘Athiyah Radhiallahu ‘Anha mengatakan:


«كُنَّا» نُنْهَى عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا”


Kami dilarang mengiringi jenazah, tetapi larangan itu tidak ditekankan atas kami. (H.R. Muslim No. 938)

Apa hukumnya wanita ikut mengiringi jenazah sampai ke kuburan?

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:


مَعْنَاهُ نَهَانَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ نَهْيَ كَرَاهَةِ تَنْزِيهٍ لَا نَهْيَ عَزِيمَةِ تَحْرِيمٍ وَمَذْهَبُ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَيْسَ بِحَرَامٍ لِهَذَا الْحَدِيثِ قَالَ الْقَاضِي قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ بِمَنْعِهِنَّ مِنَ اتِّبَاعِهَا وَأَجَازَهُ عُلَمَاءُ الْمَدِينَةِ وَأَجَازَهُ مَالِكٌ وَكَرِهَهُ لِلشَّابَّةِ


“Maknanya, kami dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari hal itu, yaitu larangan yang menunjukkan makruh tanzih. Bukan makruh yang mengarah haram. Menurut para sahabat kami (Syafi’iyah), hadits ini menunjukkan makruh, bukan haram. Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: mayoritas ulama melarang wanita mengiringi jenazah, sedangkan ulama Madinah membolehkannya, Malik membolehkannya, tetapi makruh bagi wanita muda.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/351. Mawqi’ Ruh Al Islam)


Imam Ibnu Baththaal Rahimahullah menjelaskan:


قال ابن المنذر: روينا عن ابن مسعود، وابن عمر، وأبى أمامة، وعائشة أنهم كرهوا للنساء اتباع الجنائز، وكره ذلك أبو أمامة، ومسروق، والنخعى، والحسن، ومحمد بن سيرين، وهو قول الأوزاعى، وأحمد، وإسحاق، وقال الثورى: اتباع النساء الجنازة بدعة. وروى جواز اتباع النساء الجنازة عن ابن عباس، والقاسم، وسالم، وعن الزهرى، وربيعة، وأبى الزناد مثله، ورخص مالك فى ذلك، وقال: قد خرج النساء قديمًا فى الجنائز، وخرجت أسماء تقود فرس الزبير، وهى حامل، وقال: ما أرى بخروجهن بأسًا إلا فى الأمر المستنكر


Ibnul Mundzir mengatakan: Kami meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Umamah, dan ‘Aisyah, bahwa mereka memakruhkan wanita mengiringi jenazah. Dimakruhkan pula oleh Abu Umamah, Masruq, An Nakha’i, Al Hasan, Muhammad bin Sirin, dan ini pendapat Al Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Sufyan At Tsauri mengatakan: “Wanita ikut mengiringi jenazah adalah bid’ah.” Diriwayatkan kebolehan wanita mengiringi jenazah dari Ibnu Abbas, Al Qasim, Az Zuhri, Rabi’ah, Abu Az Zinad, dan semisalnya, dan Malik memberikan keringanan (rukhshah), beliau mengatakan: “Wanita zaman dahulu ikut keluar mengiringi jenazah, Asma’ keluar dengan menuntun kudanya Az Zubeir, dan dia sedang hamil. Dan Malik berkata: “Menurutku tidak masalah keluarnya kaum wanita kecuali jika ada hal-hal yang memang mesti diingkari.” (Syarh Shahih Al Bukhari, 3/267-268).

Apa hukumnya wanita ikut mengiringi jenazah sampai ke kuburan?

Ada pula yang mengatakan larangan tersebut bertingkat tergantung kondisi.

Al Muhallab Rahimahullah mengatakan:


هذا الحديث يدل على أن النهى من النبى، (صلى الله عليه وسلم) ، على درجات، فيه نهى تحريم، ونهى تنزيه، ونهى كراهية، وإنما قالت أم عطية: (ولم يعزم علينا) لأنها فهمت من النبى (صلى الله عليه وسلم) أن ذلك النهى إنما أراد به ترك ما كانت الجاهلية


Hadits ini menunjukkan bahwa larangan dari Nabi ﷺ itu bertingkat-tingkat. Padanya ada larangan haram, larangan menunjukkan tanzih (lebih baik dihindari), dan larangan makruh. Perkataan Ummu ‘Athiyah (Larangan itu tidak ditekankan kepada kami) hanyalah menunjukkan apa yang dipahaminya dari Nabi ﷺ merupakan larangan dalam rangka meninggalkan apa-apa yang terjadi pada masa jahiliyah. (Ibid)

Apa hukum wanita ikut mengantar jenazah ke kuburan?

Bahkan saat proses pemakaman telah usai. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengiringi jenazah bagi perempuan ialah makruh.

Apakah wanita boleh ikut ke pemakaman?

Wanita yang melakukan ziarah kubur untuk mendoakan keluarga dan saudara seumat tidak dilarang, namun perlu memperhatikan adab dan hukum islam. Bisnis.com, SOLO - Melakukan ziarah kubur bagi muslimah diperbolehkan dan tidak dilarang.

Mengapa seorang wanita dilarang mengantar jenazah suaminya ke kuburan?

Menurut Habib Ali Zaenal, wanita tidak boleh mengantarkan jenazah suaminya ke kubur karena masa iddah-nya telah dimulai. Sebenarnya, mengiringi jenazah dengan doa itu lebih penting daripada harus hadir secara fisik di kuburan.

Apa saja keutamaan mengiringi jenazah?

Hadits di atas memberikan aturan dalam mengiring janazah atas dasar iman dan mencari ridha Allah, maka orang yang mengiring janazah supaya mendapat hadiah atau imbalan dan supaya dicintai salah seorang mahluk, tidak akan mendapatkan pahala dua qirath. Wallahu a'lam.