Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
Jenis Izin | Klasifikasi | Akta Perusahaan dan Perubahan | Apabila ada perubahan | TDP | yang masih berlaku | SITU | yang masih berlaku | SIUP | Jasa bidang kehutanan dengan sub bidang jasa rehabilitasi hutan dan lahan/reboisasi |
|
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun 2017 SPT tahunan |
Tenaga Ahli 1. Ketua TimTenaga Ahli Bidang Manajemen Hutan sebanyak 1 satu orang dengan kualifikasi minimal S-1 Jurusan Manajemen Hutan dan telah berpengalaman minimal 4 Tahun. 2. Tenaga Ahli Bidang Penanaman sebanyak 1 satu orang dengan kualifikasi minimal S-1 Kehutanan Jurusan Silvikultur atau Budidaya Hutan dan telah berpengalaman minimal 4 Tahun. 3. Tenaga Ahli Bidang GIS atau Perpetaan sebanyak 1 satu orang dengan kualifikasi minimal S-1 Jurusan Geografi atau Kehutanan atau Geodesi dan telah berpengalaman dibidangnya minimal 4 Tahun.
|
Pengalaman Pekerjaan bergerak di bidang jasa kehutanan dan sub bidang rehabilitasi hutan dan lahan atau reboisasi serta sudah memiliki pengalaman sejenis minimal 1 satu kali dalam jangka 4 empat tahun terakhir. Dikecualikan bagi penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Memiliki NPWP |
Tenaga Teknis 1. Tenaga sub profesional surveyor sebanyak 2 dua orang dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau SMK sederajat. 2. Staf Administrasi atau Operator Komputer Jumlah tenaga disesuaikan 3. Staf Teknis Pengawas atau Mandor, tenaga teknis pembibitan dan tenaga teknis penanaman dan pemeliharaan tanaman sebanyak 4 empat orang
|
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan a. Kantor operasional dan gudang tempat penyimpanan bahan dan peralatan yang letaknya relatif dekat dengan lokasi kegiatan, yang diketahui oleh aparat desa atau camat atau KPH contoh surat terlampir pada KAK. b. Tempat Penampungan Bibit Sementara TPS yang akan digunakan untuk penampungan dan pemeliharaan bibit sementara yang letaknya relatif dekat dengan lokasi kegiatan, yang diketahui oleh aparat desa atau camat atau KPH contoh surat terlampir pada KAK. |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |