Berikut adalah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.
Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.
Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
1. FORM NAWALA : //www.nawala.org/form-pengaduan
2. FORM KOMINFO : //trustpositif.kominfo.go.id
3. FORM POLISI ONLINE ://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
4. EMAIL KOMINFO :
5. EMAIL PEJABAT POSTEL :
6. EMAIL POLISI ONLINE :
7. EMAIL POLRI CYBER CRIME :
8. Facebook KOMINFO : //www.facebook.com/Kemkominfo
9. Twitter KOMINFO :
//twitter.com/kemkominfo
10. Facebook POLRI : //www.facebook.com/DivHumasPolri
11. Twitter POLRI : //twitter.com/DivHumasPolri
12. Facebook POLISI ONLINE : //www.facebook.com/LaporPolisiOnline
13. Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
14. Telpon KOMINFO : (021) 3452841
15. Telpon POLRI : 110
16. Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
1. Melaporkan website spam ://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
2. Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantas//support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
3. Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) ://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
4. Melaporkan artikel copas//www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
5. Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) ://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
6. Melaporkan spam ke Google Penguin ://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
7. Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas ://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
8. Melaporkan blogspot spam ://support.google.com/blogger/contact/spam
9. Forum Bantuan Google ://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
10. Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress ://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik 'report tweet' atau 'laporkan kicauan'.
Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Bagikan...
☆SEBARKAN DAN DISIMPAN DEMI NKRI☆
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
LAWAN BERITA HOAX
LAPORKAN BERITA PENEBAR KEBENCIAN
KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN
#SAVENKRI (rch/kominfo)
Jakarta -
Kasus kebocoran data pribadi yang viral dan menyeret pinjol (pinjaman online) makin viral di media sosial khususnya Twitter. Begitu juga kasus penipuan. Karena itu, patut sekali untuk waspada dan saling membantu dengan melaporkan cyber crime kepada pihak berwenang.
Apalagi, ada banyak kejahatan yang bisa terjadi dengan kebocoran data pribadi. Selain untuk dijual kepada pihak lain, data pribadi juga bisa diolah menjadi tindak kejahatan seperti identitas penipuan, tindakan pornografi, pencemaran nama baik, perundungan, sampai penyadapan.
Bagaimana cara melaporkan cyber crime (kejahatan siber)?
Pertama, kamu harus menyiapkan bukti yang cukup dan asli guna terhindar dari buntut penyerangan balik dari ancaman UU ITE karena tersandung kasus pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu.
Bukti bisa berupa screenshot, link, foto atau video yang menunjukkan kejahatan siber. Simpan bukti dalam satu media yang aman misalnya CD atau flashdisk.
Kemudian, datangi kantor polisi untuk tidak pidana siber. Kamu akan dibawa ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan petugas bakal mengajukan sejumlah pertanyaan.
Selain itu, kamu dapat melaporkan cyber crime melalui situs patrolisiber.id yang diluncurkan pada Agustus 2019 silam. Meski begitu, kamu mungkin juga akan diminta datang ke kantor kepolisian terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk melaporkan secara online, klik di SINI.
Simak Video "SIM Card Diduga Bocor, Kominfo Libatkan BSSN dan Cyber Crime"
[Gambas:Video 20detik]
(ask/fay)