Agar pelaksanaan salat jamak qasar itu sah maka harus memenuhi beberapa syarat berikut ini kecuali

  • BIG KID / 10-12 YEARS OLD

artikel.alfurqongresik.com

15 April 2021

Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari Anas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika shalatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak akan rusak pula seluruh amal perbuatannya.”

Maka dari itu, sebagai umat muslim kita wajib mendirikan shalat 5 waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.

Jika kamu sedang dalam perjalanan dan tidak dapat melakukan salat pada waktu yang telah ditentukan, kamu bisa melaksanakan salat secara qasar. 

Salat Qasar adalah salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat yang dapat di qasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat yang awalnya empat rakaat dapat di qasar menjadi dua rakaat

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”

Lalu bagaimana jika kita mau melakukan salat qasar agar sah? Berikut ini Popmama.com telah merangkum apa saja yang menjadi syarat sah salat qasar.

1. Niat untuk bepergian

Salat qasar hanya boleh untuk orang yang bepergian. Jika Mama dan keluarga hendak pergi, maka boleh melakukan niat qasar. Akan tetapi bepergian di sini bukan untuk melakukan maksiat ya, Ma. 

2. Memenuhi jarak safar

Seseorang dapat melakukan salat qasar apabila dia bepergian dengan jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran kilometer, terdapat beberapa pendapat:

  • Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
  • Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.

Pendapat yang berbeda-beda membuat sulit untuk menentukan itu safar atau tidak. Maka dari itu, mayoritas ulama memakai jarak 85 km. Jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan terakhir di kota tempat tinggal, maka sudah disebut safar.
 

3. Keluar dari tempat bermukim

Salat Qasar baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim atau keluar dari kota tempat tinggalnya. Jadi, jika Mama dan keluarga melakukan perjalanan hingga keluar dari batas kota tempat tinggal, Mama sudah bisa melakukan salat secara qasar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690).

4. Membaca niat setiap takbiratul ihram

Setiap melakukan salat pasti membaca niat, begitu pula saat melakukan Salat Qasar. Niat Salat Qasar dibaca saat melakukan takbiratul ihram.

Niat salat qasar:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat salat fardhu zhuhur dengan qasar karena Allah ta’ala.”

Atau bisa dengan niat sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat shalat zuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”

5. Tidak bisa dilakukan secara berjamaah dengan seseorang yang salat itman

Salat Qasar tidak boleh dilakukan dengan cara berjamaah kepada imam yang melakukan salat itmam (tidak meng-qasar), baik imam tersebut berstatus musafir atau bermukim, ataupun imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

6. Dilaksanakan ketika yakin masih menjadi Al-Qasar

Salat Qasar dilakukan ketika seseorang yakin masih menjadi al-qashar atau orang yang melakukan perjalanan. 

Misalnya, ketika Mama dan anak-anak sedang melakukan perjalanan jarak jauh dan merasa belum sampai tempat tujuan saat waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak dapat melakukan Salat Qasar.

Namun, jika nanti nyatanya sudah sampai tempat tujuan sebelum waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak diharuskan untuk menyempurnakan salatnya.

Itulah tadi syarat sah untuk melakukan Salat Qasar. Jangan lupa sampaikan informasi ini kepada si Kecil untuk menambah pengetahuannya!

Baca juga:

Topic:

tirto.id - Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh.

Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh [safar], maka dia memperoleh keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam melaksanakan salatnya.

Dia tetap harus mendirikan salat wajib, namun di sebagian waktunya boleh dikerjakan dengan jamak, qashar, atau gabungan keduanya.

Dengan jamak, dia boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Melalui qashar, dia diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sementara jika memilih jamak qashar, maka dia mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki empat rakaat.

Dasar hukum pelaksanaan untuk mengqashar salat ada di dalam Al Quran pada surah An-Nisa ayat 101. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaa

Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat."

Teruntuk qashar, dibolehkan untuk urusan sedang dalam perjalanan. Menurut laman NU, ada ketentuan tentang hukum melakukan qashar berdasarkan jaraknya.

1. Hukumnya boleh. Qashar boleh dilakukan saat melakukan perjalanan darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak.

Seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer dan belum mencapai 3 marhalah atau 120,96 kilometer, boleh melakukan qashar.

2. Hukumnya lebih baik [afdhal] dilakukan. Apabila seseorang melakukan perjalanan mencapai 3 marhalah atau lebih, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam salatnya.

3. Hukumnya wajib. Jika perjalanan itu menjadikan seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk mendirikan salat, maka mengqashar salat menjadi wajib baginya.

Meski demikian, ada pula pendapat yang menganggap bahwa qashar tidak harus berdasarkan safar dengan jarak tertentu.

Dikutip situs Fatwa Tarjih, safar merupakan suatu kondisi yang biasa dianggap seseorang itu sedang melakukan safar. Hal ini sebagai keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi para musafir.

Qashar hanya bisa dilakukan pada salat yang memiliki empat rakaat, yaitu salat zuhur, ashar, dan isya'. Dan, qashar tidak boleh dilakukaan pada salat subuh dan maghrib.

Shalat Jamak

Salat jamak atau mengumpulkan dua waktu salat, diperbolehkan saat seseorang memiliki kesulitan untuk mendirikan salat sesuai waktunya.

Tidak harus dalam posisi safar, muslim yang sedang sakit atau memiliki halangan lainnya yang sesuai syar'i diperkenankan untuk menjamak salat.

Rasulullah shalaallahu alaihi wassalam pernah melakukan jamak dari keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia [Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam] tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad]

Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu [jamak taqdim] atau akhir waktu [jamak takhir].

Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat dhuhur dan ashar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat dhuhur.

Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat ashar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya.

Shalat Jamak Qashar

Karena qashar berkaitan langsung dengan keringanan saat safar, maka jamak qashar berlaku pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja.

Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat.

Jamak qashar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.

Baca juga:

  • Keutamaan Shalat Sunah Rawatib: Bisa Dibangunkan Rumah di Surga
  • Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Baca juga artikel terkait SHALAT JAMAK QASHAR atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
[tirto.id - ica/tha]

Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Dhita Koesno Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

  • BIG KID / 10-12 YEARS OLD

artikel.alfurqongresik.com

15 April 2021

Salat merupakan rukun islam kedua yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam. Hal tersebut sesuai dengan hadis dari Anas RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika shalatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak akan rusak pula seluruh amal perbuatannya.”

Maka dari itu, sebagai umat muslim kita wajib mendirikan shalat 5 waktu, yaitu Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib dan Isya.

Jika kamu sedang dalam perjalanan dan tidak dapat melakukan salat pada waktu yang telah ditentukan, kamu bisa melaksanakan salat secara qasar. 

Salat Qasar adalah salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat yang dapat di qasar adalah salat Zuhur, Asar, dan Isya. Salat yang awalnya empat rakaat dapat di qasar menjadi dua rakaat

Allah SWT berfirman di dalam Surat An-Nisa’ ayat 101.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”

Lalu bagaimana jika kita mau melakukan salat qasar agar sah? Berikut ini Popmama.com telah merangkum apa saja yang menjadi syarat sah salat qasar.

1. Niat untuk bepergian

Salat qasar hanya boleh untuk orang yang bepergian. Jika Mama dan keluarga hendak pergi, maka boleh melakukan niat qasar. Akan tetapi bepergian di sini bukan untuk melakukan maksiat ya, Ma. 

2. Memenuhi jarak safar

Seseorang dapat melakukan salat qasar apabila dia bepergian dengan jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh [48 mil]/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran kilometer, terdapat beberapa pendapat:

  • Jarak 80,64 km [8 km lebih 640 m] [Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172].
  • Jarak 88, 704 km [Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75].
  • Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
  • Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
  • Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.

Pendapat yang berbeda-beda membuat sulit untuk menentukan itu safar atau tidak. Maka dari itu, mayoritas ulama memakai jarak 85 km. Jika telah menempuh jarak 85 km dari akhir bangunan terakhir di kota tempat tinggal, maka sudah disebut safar.
 

3. Keluar dari tempat bermukim

Salat Qasar baru bisa dilakukan jika seseorang keluar dari tempat ia bermukim atau keluar dari kota tempat tinggalnya. Jadi, jika Mama dan keluarga melakukan perjalanan hingga keluar dari batas kota tempat tinggal, Mama sudah bisa melakukan salat secara qasar.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah [saat ini disebut dengan: Bir Ali] shalat sebanyak dua raka’at.” [HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690].

4. Membaca niat setiap takbiratul ihram

Setiap melakukan salat pasti membaca niat, begitu pula saat melakukan Salat Qasar. Niat Salat Qasar dibaca saat melakukan takbiratul ihram.

Niat salat qasar:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat salat fardhu zhuhur dengan qasar karena Allah ta’ala.”

Atau bisa dengan niat sebagai berikut:

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya, “Saya niat shalat zuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”

5. Tidak bisa dilakukan secara berjamaah dengan seseorang yang salat itman

Salat Qasar tidak boleh dilakukan dengan cara berjamaah kepada imam yang melakukan salat itmam [tidak meng-qasar], baik imam tersebut berstatus musafir atau bermukim, ataupun imam yang masih diragukan keadaan bepergiannya.

6. Dilaksanakan ketika yakin masih menjadi Al-Qasar

Salat Qasar dilakukan ketika seseorang yakin masih menjadi al-qashar atau orang yang melakukan perjalanan. 

Misalnya, ketika Mama dan anak-anak sedang melakukan perjalanan jarak jauh dan merasa belum sampai tempat tujuan saat waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak dapat melakukan Salat Qasar.

Namun, jika nanti nyatanya sudah sampai tempat tujuan sebelum waktu salat asar habis, Mama dan anak-anak diharuskan untuk menyempurnakan salatnya.

Itulah tadi syarat sah untuk melakukan Salat Qasar. Jangan lupa sampaikan informasi ini kepada si Kecil untuk menambah pengetahuannya!

Baca juga:

Topic:

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA